Perbedaan Status Tanah Girik & Tanah Sertifikat

Apakah kalian pernah mendengar Tanah Girik dan Sertifikat? Kami yakin beberapa diantara kalian sudah ada yang tahu dan beberapa diantaranya lagi masih bingung terkait perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih jelasnya mari baca penjelasan singkat mengenai perbedaan Status Tanah Girik dan Sertifikat dibawah ini.

Tanah Girik

Tanah Girik merupakan tanah bekas hak milik adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu, dan belum didaftarkan/disertifikatkan ke kantor Pertanahan setempat.

Surat Girik Bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, namun hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah. Peralihan hak atas girik dapat dilakukan di depan PPAT melalui transaksi jual beli yang dituangkan dalam bentuk Akta Jual beli.

Tanah bersertifikat

Tanah bersertifikat merupakan tanah dengan kekuatan hukum yang kuat/tinggi karena sertifikat merupakan bukti hak atas tanah (tercantum dalam Pasal 32 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah). Di dalam sertifikat tanah terdapat data fisik dan yuridis dari tanah tersebut, yang sesuai dengan surat ukur & buku tanah yang bersangkutan.

Dalam hal atas suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya secara sah atas nama orang/badan hukum, dimana perolehan tanah/sertifikat tersebut didasarkan dari itikad baik, dan yang bersangkutan secara nyata menguasai tanah tersebut, maka pihak lain tidak dapat menuntut jika dalam jangka waktu 5 tahun sejak terbitnya sertifikat tanah tersebut tidak ada keberatan tertulis kepada pemegang sertifikat tanah & kepada kepala kantor Pertanahan setempat dan atau ke Pengadilan.

Lantas, bisakah tanah dengan status Girik ditingkatkan menjadi Status tanah bersertifikat?

Tentu bisa! Untuk meningkatkan status tanah dari Girik menjadi bersertipikat harus melakukan pengajuan ke Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional serta memerlukan beberapa dokumen seperti;

  1. Bukti pembayaran pajak atas surat girik, petuk pajak bumi, pipil atau ketitir
  2. Surat perolehan tanah (dapat berupa AJB, Surat Keterangan Waris, Hibah)
  3. Kwitansi asli pada saat Jual Beli
  4. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  5. Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
  6. Identitas pemohon hak atas tanah (berupa KTP/KK/Akta Pendirian Badan Hukum)
  7. Surat pemberitahuan pajak terhutang & Surat Tanda terima setoran PBB dalam waktu 10 tahun terakhir
  8. Bukti bayar bea perolehan hak atas tanah (BPHTB)
  9. Surat Permohonan pengukuran tanah
  10. Surat kuasa bermaterai ( Jika Pengurusan Sertipikat dikuasai kepada orang lain)
  11. Surat pernyataan pemasangan tanda batan (Berupa formulir di kantor pertanahan setempat)

Bagaimana setelah membaca penjelasan diatas? apakah kalian sudah paham perbedaan diantara Tanah Girik dan Tanah Sertifikat? Semoga menambah wawasan kalian tentang pertanahan yaa!

 

Sumber : Jurnal Agraria & Informasi ATR BPN
Categories: Artikel