Artikel
MoU PROBONO, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Barat Siap Dampingi Terdakwa dari Kalangan Tak Mampu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Barat (Jakbar) siap mendampingi terdakwa dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar. PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PN Jakbar. Ketua PBH Read more…


