
MENGENAL APA ITU BANTUAN HUKUM PRO BONO
Bagi para Advokat, kata Pro Bono tentunya sudah sangat dipahami oleh mereka. Namun masih banyak orang awam dan masyarakat yang belum mengerti apa arti dan makna dari kata Pro Bono itu.
Lantas apa itu Pro Bono? Dan apa keterkaitannya dengan para Advokat? Mari simak penjelasannya
PRO BONO
Pro Bono berasal dari Bahasa latin yang memiliki arti the public good atau untuk kebaikan public/masyarakat. Pro Bono merupakan Pemberian Layanan berupa bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang Advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.
Para Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum seperti bagaimana tertulis UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat “Pasal 22 : Advokat diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”
RUANG LINGKUP PRO BONO
Ruang Lingkup Pro Bono terbagi menjadi 2 Proses yakni:
-
Dalam Proses Peradilan meliputi:
- Seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata, pidana, atau tata usaha Negara; dan
- Termasuk kedalam proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana.
-
Di luar Proses Peradilan meliputi:
- Pendidikan hukum;
- Penyuluhan hukum;
- Investigasi kasus;
- Konsultasi hukum;
- Perancangan hukum (Legal Drafting);
- Pembuatan pendapat/catatan hukum (Legal Opinion/Legal Annotation);
- Pemberdayaan dan pengorganisasian masyarakat;
- Penyelesaian sengketa diluar pengadilan;
- Serta seluruh aktivitas yang bersifat memberi kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional dalam rangka pemenuhan hak-hak hukum dan HAM warga Negara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk para pembaca. Nantikan artikel kami selanjutnya. Salam PERADI, Salam PRO BONO
TTD
Sekretariat PBH PERADI